Minggu, 24 Februari 2019 09:59
Hoda Muthana dan putranya
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Ayah pengantin ISIS dari Alabama menggugat Presiden Doland Trump karena menolak putrinya untuk kembali ke Amerika Serikat.

 

Ahmed Ali Muthana mengajukan gugatan pada hari Kamis dengan alasan bahwa pemerintahan Trump telah "melawan hukum" karena tidak mengakui kewarganegaraan AS putrinya yang berusia 24 tahun. Gugatan itu diajukan di pengadilan federal Washington.

Putrinya, Hoda Muthana meninggalkan Alabama pada tahun 2014 saat berusia 19 tahun untuk melakukan perjalanan ke Suriah, dan bergabung dengan ISIS.

Dia telah menikah dengan tiga militin ISIS dan memiliki seorang putra berusia 18 tahun.

 

Selain itu, dia juga telah menyebarkan propaganda di twitter, di mana dia mendorong para pendukung ISIS untuk menyerang AS.

Muthana sekarang tinggal di kamp pengungsi setelah melarikan diri dari kelompok teror. Dia telah menyatakan penyesalannya dan ingin pulang ke AS.

Gugatan ayahnya menyatakan bahwa Muthana "siap dan bersedia untuk menyerah pada tuduhan apa pun yang menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat tepat dan perlu."

Sebelumnya, Pemerintahan Trump telah menegaskan bahwa Muthana tidak akan diizinkan kembali ke negara itu.

"Dia tidak memiliki dasar hukum, tidak ada paspor AS yang sah, tidak ada hak untuk paspor, atau visa untuk bepergian ke Amerika Serikat," kata Menteri Luar Negeri Mika Pompeo dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu lalu. Ayah Muthana mengajukan gugatan pada hari berikutnya.

Pemerintah Trump mengatakan bahwa Muthana bukan warga negara AS karena ayahnya berada di negara itu sebagai diplomat ketika ia lahir di New Jersey pada tahun 1994.

Pengacara keluarga Muthana membantah klaim itu, dengan mengatakan bahwa status diplomatiknya telah berakhir pada saat kelahiran putrinya.

TAG

BERITA TERKAIT