Sabtu, 23 Februari 2019 16:34
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Saat hakim membacakan vonis untuk istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur di PN Makassar pada Kamis (21/2/2019), tiba-tiba seorang agen jemaah wanita berjalan gontai keluar ruangan. 

 

Agen tersebut bernama Rosdiana. Ia marah sekaligus kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya hukuman itu tidak ada gunanya bila melihat nasib puluhan ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. 

"Kita terus-terus meminta jemaah untuk diberangkatkan. Itu saja. Adapun tambahan atau bagaimana ya itu urusan kami kalau ada keputusan dari Abu Tours," kata Rosdiana saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar. 

Bukan hanya Rosdiana yang seperti itu. Hampir setiap agen yang rutin mengawal persidangan juga mengomel kepada pemimpin Abu Tours sembari berharap jemaah mereka diberangkatkan. 

 

Dari catatan Jaksa Penuntut Umum memang masih ada 96.976 jemaah calon umrah Abu Tours yang belum berangkat hingga kini. Belum ada kejelasan dari keberangkatan para jemaah. 

Namun, jika mengikuti putusan Pengadilan Niaga Makassar, jemaah bisa menerima kembali uang pembayaran umrahnya yang telah disetor meski jumlahnya tak sama dengan yang disetornya. 

Pasalnya, jumlah aset Abu Tours yang telah disita dan nantinya dilelang untuk pengembalian dana tak sebanding dengan nilai kerugian yang mencapai Rp1,8 triliun. Ditaksir, kurator yang ditunjuk PN Niaga Makassar hanya bisa mengumpulkan aset senilai Rp250 miliar. 

"Jadi ini dikembalikan ke nasabah melalui kurator. Jadi mekanismenya kita serahkan ke kurator nanti," tutur salah seorang Jaksa Penuntut Umum Bayu Murti Yuwanjono saat diwawancara. 

Jika Rp250 miliar itu dibagi rata kepada jemaah 96.976 orang yang dirugikan dalam kasus ini, maka setiap orang hanya bisa kebagian sekitar Rp2,5 juta. Padahal, mereka dahulu menyetor paling murah Rp17 juta.

TAG

BERITA TERKAIT