Sabtu, 23 Februari 2019 14:21
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polisi berhasil membongkar kasus incest atau hubungan sedarah di Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Merekan adalah ayah, adik dan kakak. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas.

"Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak dan adik para pelaku," kata Edi Qorinas.

Menurut Edi, para pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisil M (45), kakak berinisial SA (24) dan YF (15). 

 

Korbannya sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18). Dia merupakan penyandang disabilitas. "Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," bebernya, dikutib Detikcom, Sabtu (23/2/2019).

Edi menambahkan, korban dipaksa melakukan hubungan intim sudah sejak 2018 lalu secara bergantian oleh ayah kakak dan adiknya. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat melakukan perlawanan karena takut. 

"Masing-masing pelaku menyetubuhi korban rata-rata lebih dari satu kali dalam satu hari," ungkap Edi.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari terduga pelaku dan korban.
 

TAG

BERITA TERKAIT