RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sejumlah kelompok relawan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno nampak hilir mudik di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (22/2/2019).
Kedatangan mereka untuk melaporkan video viral 15 camat se-Kota Makassar yang diduga mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski para camat itu sudah memenuhi panggilan Bawaslu.
Dari daftar tamu Bawaslu Sulsel hingga pukul 14:30 Wita, tercatat nama kelompok relawan Koppasandi, Ruangsandi Sulsel, Kumasa, Garuda Emas dan Waka n Pas.
"UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 493 dan 494 menyatakan jika ada ASN yang ikut maka itu merupakan tindak pidana pemilu, hukumanya satu tahun," ungkap anggota tim kuasa hukum Koppasandi, Muhammad Faisal Silenang usai memasukkan laporan.
Dirtambahkan, para camat juga diduga melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 9 dan 12 yang menyatakan ASN tidak boleh memihak pada satu golongan.
"Selanjutnya PKPU nomor 7 tahun 2017 pasal 69 dan 68 yang menyatakan barang siapa ASN yang mengikuti suatu golongan atau melakukan kampanye maka itu merupakan suatu pelanggaran," paparnya.
Faisal meminta kepada Bawaslu Sulsel untuk tidak sengaja mengulur-ulur waktu atas laporan tersebut. "Jangan terlalu lama periksa saksi-saksi. Hari ini Jumat melapor, harusnya hari Sabtu, 1x24 jam setelah saya melapor harus ada tindak lanjut. Selanjutnya gakkumdu serahkan ke jaksa dan ke pengadilan. Apapun buktinya yang jelas ini pelanggaran pemilu," ujarnya.