Jumat, 22 Februari 2019 15:35
Unjuk rasa yang digelar di halaman Kantor Bawaslu Makassar, meminta video camat menyatakan dukungan ke capres tertentu diusut tuntas.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan AP Pettarani, Jumat (22/2/2019). Unjuk rasa ini digelar bersamaan dengan pemeriksaan 15 camat se-Kota Makassar. 

 

"Gerakan camat se-Kota Makassar ini begitu terstruktur. Ini bisa dikatakan ASN tidak netral lagi. Kami melihat dalam video itu dilakukan dengan terstruktur salam satu jari," kata salah satu pengunjuk rasa di atas mobil orasi. 

Dia menjelaskan, camat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), mesti menjaga netralitasnya. Hal ini katanya, bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. 

"Ketika camat sudah tidak netral, maka masyarakat yang tidak sama pilihannya, akan dipersulit. Yakin dan percaya, pelayanan di bawah akan terpengaruh," ujarnya. 

 

Makanya para pengunjukrasa mendesak Bawaslu Sulsel, agar betul-betul menangani laporan video itu tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 

"Bawaslu Sulsel harus memeriksa betul-betul. Kalau ada ditemukan pelanggaran Pemilu, camat ini haram menduduki jabatannya kembali," pungkasnya. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh camat se-Kota Makassar. 

"Pada saat bersamaan, kami sedang melakukan klarifikasi terhadap 15 pihak terkait dalam video itu. Sekarang sudah berada di kantor kami menghadiri undangan kami," kata Azry.

Azry mengungkap, Sentra Gakkumdu sudah melakukan langkah-langkah untuk mengklasifikasi potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi. 

"Pertama potensi pelanggaran pidana. Jika ini terbukti melalui Sentra Gakkumdu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," sebutnya. 

"Terhadap dugaan pelanggaran administrasi, kami akan melakukan penegakan hukum administrasi. Dan untuk pelanggaran hukum lainnya, jika ada dan terbukti, kami akan teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," pungkas Azry.

TAG

BERITA TERKAIT