RAKYATKU.COM, BARRU - Data Pengadilan Agama Barru menyebutkan kasus perceraian meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2017, angka perceraian mencapai 353 kasus. Jumlah itu terdiri dari cerai gugat 322 kasus dan cerai talak 31 kasus.
Sementara pada tahun 2018, kasus perceraian meningkat signifikan menjadi 423 kasus. Rinciannya, 328 kasus cerai gugat dan 95 kasus cerai talak.
Panitera muda hukum, Salmah mengatakan, penyebab kasus perceraian di Barru macam-macam.
"Penyebab paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sehingga mereka mengajukan perceraian. Kalau lainnya, ada alasan karena faktor ekonomi, KDRT, meninggalkan salah satu pihak, judi dan lain-lain," ungkap Salmah kepada Rakyatku.com yang ditemui di Pengadilan Agama Barru, Jumat (22/12/2019)
Berbeda dengan kasus perceraian, kasus pernikahan dini (Dispensasi) cenderung merangkak turun. Namun masih jadi perhatian serius.
Pada tahun 2017, kasus dispensasi mencapai 47 kasus sementara di 2018 menurun menjadi 46 kasus."Meski berkurang, tapi kasus Dispensasi di Barru masih tergolong tinggi," ujar Salmah.
Kementerian Agama Barru melalui Kabid Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Husni Abbas menanggapi tingginya angka perceraian itu.
Ia mengklaim rata-rata pasangan yang bercerai itu adalah mereka yang tidak mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sebelum nikah.
Pentingnya Suscatin, lanjut Husni untuk memberikan bekal bagi pasangan pra nikah untuk membekali diri menghadapi kehidupan berumah tangga.
"Kami menyarankan kepada pasangan yang akan menikah untuk mengikuti Suscatin. Suscatin itu bisa diikuti di kantor KUA tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan Suscatin rumah tangga bisa harmonis dan jauh dari perceraian," ujarnya.
Sementara untuk kasus pernikahan dini, Husni menilai hal itu cenderung sulit dihindari karena banyak faktor.
"Misalnya karena adat budaya yang ada di Sulawesi Selatan, orang tua kadang menikahkan anaknya meski d ibawah umur. Contoh lain karena pergaulan anak jaman sekarang yang cenderung bebas, sehingga jika tidak dikontrol oleh orang tua mereka akan terjerumus ke hal yang negatif. Misalnya menikah di bawah umur karena hamil diluar nikah," ungkapnya.
Husni berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Selain itu, sekretaris PHBI Barru tersebut berharap ada organisasi masyarakat yang berperan aktif mengawasi anak-anak. Demikian pula Kementerian agama yang akan memaksimalkan penyuluhan tentang agama.