RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun 2017 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka P21 alias lengkap.
"Pelimpahannya dilakukan pada Kamis tanggal 21 kemarin. Selain tersangka polisi juga melimpahkan barang bukti," kata Salahuddin saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Jumat (22/2/2019).
Dalam pelimpahan tersebut, ada uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka senilai Rp750.000.000 yang dititipkan di rekening penitipan Kejari Mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju.
Usai pelimpahan, Abdul Rahman Syam hanya dijadikan tahanan kota karena masih aktif menjabat sebagai sekretaris KPU Sulbar.
"Pertimbangannya bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU dan demi kelancaran proses pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif. Ketika dalam tahap penyidikan bersikap kooperatif," imbuh Salahuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Abdul Rahman Syam berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017. Ia diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.
Ia melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.