Jumat, 22 Februari 2019 11:28
Amran Ambar. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Pengadilan Negeri (PN) Parepare telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar untuk disampaikan kepada Amran Ambar, terpidana kasus Gerobak Jilid II.

 

Meski begitu, eksekusi terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare ini belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Parepare. 

Hal inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terhadap kinerja lembaga Adhyaksa tersebut, dalam hal penegakan hukum.

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum melakukan eksekusi karena terkendala faktor prosedural.

 

"Saya pasti eksekusi, kecuali Tuhan yang eksekusi duluan, ini faktor prosedural saja," tegas dia, Jumat (22/2/2019).

Mantan Kajari Teluk Kantan ini meminta kepada semua pihak untuk bersabar sampai masalah prosedural tersebut bisa segera tertangani.

"Berikan kami kesempatan untuk melaksanakan semua prosedur agar dibelakang hari tidak terjadi permasalahan, jika disekskusi kami pasti publikasi tidak ada yang kami tutup-tutupi, kami akan bekerja sesuai prosedural tidak atas tekanan," tegasnya.

Andi juga meminta Amran Ambar memiliki kesadaran untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht tersebut.

"Akan lebih terhormat jika dilaksanakan dari pada berpolemik, toh pada akhirnya akan masuk Rutan juga," tutupnya.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Amran Ambar.Namun surat panggilan yang dilayangkan tidak dindahkan oleh yang bersangkutan.

TAG

BERITA TERKAIT