Kamis, 21 Februari 2019 16:06
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Pahrun
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BONE -- Dokter gadungan dari Malaysia, EM, yang diamankan Sat Intel Polres Bone, Selasa (19/2/2019) lalu, kini sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bone.

 

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui di Mapolres Bone, Kamis siang, (21/2/2019) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah beberapa bukti ditemukan, juga didukung saksi-saksi dan korban.

"Kemarin kita sudah melakukan penetapan terhadap kedua pelaku yaitu EM dan RN, berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi dan korban," kata Iptu Pahrun.

Lanjut kata dia, pihaknya juga sudah melakukan upaya paksa untuk penahanan, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran.

 

"Sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan, apakah kemungkinan masih ada korban lain selain korban yang sudah diperiksa. Apalagi kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu," tambahnya

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Pahrun, EM ini dengan tegas tetap menyangkal kalau dia ini bukan dokter. Tetapi dari tindakan-tindakan dan sikap yang dilakukan itu, korban mengetahui kalau dia sebagai dokter yang ahli dalam bidang estetika.

"Barang bukti yang berhasil diamankan seperti sebuah baju putih panjang yang tercantum nama yang di depannya bertuliskan Dr. Kemudian kita juga mengamankan beberapa alat elektronik seperti suntik, spoit, obat bius dan alat-alat kecantikan lainnya," paparnya.

Sejauh ini, EM belum berhasil dikonfirmasi saat ingin ditemui di Mapolres Bone. Pasalnya kata keluarganya, dia sedang sakit. Bahkan polisi sempat memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M. Pahrun

TAG

BERITA TERKAIT