RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebuah fakta baru terkait Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kota Makassar kembali terungkap. Kasus ini sementara bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Fakta baru tersebut yaitu, perusahaan percetakan PT Temprina Media Grafika yang mencetak kertas suara saat Pilwalkot Makassar, sampai saat ini belum dibayar oleh KPU Kota Makassar.
"Kemarin kita ke Surabaya untuk memeriksa percetakan yang dipakai oleh KPU Makassar. Ternyata percetakan ini sampai hari ini belum dibayar oleh KPU Kota Makassar. Jadi PT Temprina Media Grafika ini yang mencetak kertas suara saat Pilwalkot Makassar," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Kamis (21/2/2019).
Katanya, dengan terungkapnya fakta baru tersebut, kejadian ini akan menjadi alat bukti baru, untuk penyidik Polda Sulsel segera menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kota Makassar.
"Biayanya untuk percetakan itu miliaran rupiah. Kami belum tahu tepatnya berapa. Yang pastinya, miliaran rupiah. Ini sudah menjadi alat bukti baru dan akan kita kumpulkan semua alat bukti untuk menetapkan tersangka," bebernya.
Sebelumnya, rekanan KPU Makassar, PT Airmas Paentero Teknologi, telah menyita seluruh barang-barang elektronik yang ada di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya, Selasa (18/12/2018).
Seluruh barang elektronik milik KPU Makassar ini, disita karena KPU Makassar tidak membayar PT Airmas Paentero sepeserpun pasca pembelian 42 barang elektronik yang dipakai KPU Makassar selama ini.
Ada 42 barang elektronik yang disita, di antaranya 20 komputer, 10 laptop, satu server, enam printer dan lima Hardisk dengan total harga Rp368 juta.
Seperti diketahui, dana hibah KPU Makassar ada sebanyak Rp60 miliar. Termasuk di dalamnya, pengadaan barang elektronik dan pencetakan surat suara.