Kamis, 21 Februari 2019 03:30
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan terdakwa kasus kekerasan anak, Meiliana Ritali Dasilva alias Memey bisa dijerat perkara baru. 

 

Usai menjadi saksi ahli di sidang Memey, Putu mengatakan, seharusnya hak asuh kepada F (7) dan DV (3) yang dipersoalkan lebih dahulu. Pasalnya, asal usul pengangkatan anak itu diduga tidak resmi. 

"Banyak pasal-pasal juga yang terlanggar terkait asal usul anak. Kalau asal usul anak tidak jelas, maka ini bisa jadi delik-deliknya juga bertambah," kata Putu, Rabu (20/2/2019).

Mantan ketua KPAID Kepulauan Riau itu mengatakan, dalam mengangkat anak asuh, para orang tua harus melalui proses yang legal seperti yang tertera dalam undang-undang pengangkatan anak. 

 

"Ini sebenarnya sangat luas pasal-pasal terlanggarnya. Sebenarnya itu bisa diproses pengangkatan secara ilegal tapi harus dilaporkan oleh siapa, itu bicara tentang laporan baru dan sebagainya," imbuhnya. 

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar Andi Tenri Palallo mengungkapkan, sosok Memey memang terkesan tertutup perihal tiga anak yang diasuhnya. 

Ia mengakui pihaknya sempat kewalahan saat menghadapi Memey. Namun setelah melakukan pengusutan lebih jauh, Dinas PPA mendapati hanya AW (10) yang merupakan anak kandung Memey. 

"Kalau si bungsu sudah diambil orang tuanya di Takalar. Tinggal anak yang kedua hingga kini belum diketahui orang tuanya," kata Tenri saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar. 
 

TAG

BERITA TERKAIT