RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diringkus oleh Tim Penanganan Khusus (Pagasus) Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Pelaku Alimuddin Serang (33), warga Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, dan Sakkiri (35) Warga Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam) Makassar.
Kedua pelaku, diringkus saat tengah asyik pesta sabu di salah satu rumah milik Ancu Daeng Nai di Kampung Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Rabu pagi (20/2/2019).
Penangkapannya dipimpin langsung Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak bersama anggotanya.
Menurut Aipda Rasyad, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, pelaku telah melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah milik warga.
"Informasi itu, dikembangkan dan langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Namun setelah sampai di lokasi, para pelaku membubarkan diri. Tetapi personel tidak terkecoh, salah satu dari pelaku dicurigai pegang barang haram," kata Razak.
Kata dia, di tangan Sakkiri daeng Nai (pelaku) mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu bentuk kristal, yang terbungkus plastik warna bening dan pireks di saku celananya.
Selain itu, anggota juga mendapati berupa alat isap (bong) yang disimpan pelaku di samping dos dalam rumah yang ditempati nyabu.
"Tak berlangsung lama, kedua pelaku itu dibawa ke Mako Polres Jeneponto, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis sabu tersebut, dilakukan anggota Pegasus Reskrim Polres Jeneponto.
"Jadi tadi itu, dari Pegasus mencari pelaku kriminal dugaan kasus pencurian. Namun di lapangan ia mendapati pemakai sabu dan terpaksa diamankan dan dibawa ke Mapolres Jeneponto," pungkas Hambali.