Rabu, 20 Februari 2019 12:04
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Enrekang berencana mengusut dugaan suap yang melibatkan ketua DPRD Enrekang Disman Duma pada proyek pembangunan jalan Pebaian.

 

Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim mengatakan, tim jaksa setidaknya sudah menyusun keterangan dari para saksi-saksi yang dikumpulkan di persidangan kasus korupsi ini. Selain itu, pengakuan Disman Duma saat dikonfrontasi juga menjadi pertimbangannya. 

"Saya tunggu pertimbagan majelis hakim. Kalau kami di tim (jaksa) iya," kata Nasaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/2/2019).

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi ini nantinya akan dijadikan Jaksa untuk membuka penyelidikan terkait dugaan suap yang diterimanya dari Arlhy Reza melalui Yulianto, selaku rekanan dalam proyek pengerjaan jalan ini. 

 

"Apakah majelis hakim sependapat dengan penuntut umum begitu," imbuhnya. 

Sebelumnya proyek pembangunan di Jalan Pebaian-Tombang Kabupaten Enrekang tersandung dugaan korupsi. Dari dugaan korupsi tersebut, tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Sekertaris Dinas PU Kabupaten Enrekang Syarifuddin dan Ahmad Yani selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta  Muhammad Arlhy Reza selaku rekanan. 

Namun dalam persidangan, nama Disman Duma juga disebut terlibat dalam kasus korupsi ini. Saat mandor dari perusahaan Arlhy, Yulianto yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim, Disman disebut menerima suap senilai Rp200 juta. 

Dari keterangan ini, majelis hakim akhirnya mempertemukan Yulianto dan Disman Duma di ruang sidang. Hasilnya keduanya sama-sama enggan mengakah. Yulianto keukeuh menyebut Disman menerima suap sementara Disman dengan tegas menolaknya. 

TAG

BERITA TERKAIT