Selasa, 19 Februari 2019 22:36
Dari Kiri: Aco Alias Pengkong, Firman alias Emmang, Irman, dan Fatahullah alias Ulla
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dakwaan pasal 365 ayat 4 KUHP yang diberikan jaksa kepada dua pelaku begal pemotong tangan mahasiswa Enrekang dinilai tidak manusiawi oleh pengacara terdakwa. 

 

Rahmat Sanjaya, pengacara yang mendampingi dua pelaku begal, Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang, mengatakan tidak seharusnya jaksa memberikan dakwaan pasal dengan ancaman hukuman mati lantaran kliennya tidak melakukan kasus pembunuhan. 

"Ini bukan pembunuhan loh. Ini begal. Seandainya (korbannya) meninggal baru (dakwaan seumur hidup)," kata Rahmat saat ditemui usai persidangan di PN Makassar, Selasa (19/2/2019).

Rahmat menambahkan seharusnya tim JPU hanya mendakwa kliennya dalam pasal 365 ayat 1 hingga ayat ke-3. Ia mengatakan dua pembegal Aco dan Firman seharusnya hanya didakwa maksimal 10 tahun penjara. 

 

"Namun itulah haknya jaksa tinggal nanti kita lihat pembuktian selanjutnya," imbuhnya.

Menurut Rahmat barang bukti serpihan tangan Imran yang menjadi korban pembegalan dua kliennya harus disertai dengan hasil visum. Hal ini dikarenakan serpihan pergelangan tangan Imran sudah dikubur. 

"Jaksa tidak mampu membawanya ke pengadilan karena busuk jadi dikubur. Makanya kami meminta hasil visum dari rumah sakit," pungkasnya. 

Sementara itu, ketua majelis hakim dalam sidang ini Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang akan mendengarkan keterangan saksi. 

Selain Pengkong dan Firman, Fatahullah alias Ulla si pemilik motor dan Irman si penadah barang curian juga akan disidangkan. 

TAG

BERITA TERKAIT