RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong tidak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Adrian, kedua pembegal dikenakan pasal primair 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dikenakan pasal subsidair 365 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan ini berbeda dari sangkaan polisi yang hanya menersangkakan pasal 365 ayat 2.
"Pelaku membuat korban cacat seumur hidup. Sehingga dakwaan pasal 365 ayat 4 KUHP sudah memenuhi unsur," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rizal Djamaluddin, Selasa (19/2/2019).
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan pula bahwa sebelum menebas pergelangan tangan Imran, Firman terlebih dahulu meminta handphone merk Samsung J7 Prime milik korban.
Karena kaget dengan perlakuan Firman, Imran lari, tetapi Aco langsung mengejarnya dengan menggunakan motor dan menyerahkan parang yang disimpannya di pinggangnya kepada Firman. Seketika itu, Firman menebas dan Imran langsung melempar handphonenya yang dengan mudah diambil terdakwa.
"Imran buang handphobe karena takut diparangi kembali, terdakwa Firman mengambil hape lalu Aco mengendarai motor langsung ke Jalan Cambayya," ujar jaksa Adrian.
Usai membegal, keduanya pun mengembalikan motor Fatahullah yang saat itu berada di warnet. Saat mengembalikan motor, Aco sempat memperlihatkan telepon genggam Imran ke Ulla.
Sehari berikutnya, Aco dan Firman menjual telepon genggam rampasannya kepada Irman dengan harga Rp900 ribu. Dari hasil tersebut Aco membaginya menjadi tiga. Ia mengambil Rp550 ribu, sementara Firman mendapat Rp250 ribu serta Rp100 ribu diberikan kepada Ulla sebagai balas jasa pinjaman motor.
"Uang itu saya belikan baju," kata Firman saat diwawancara Rakyatku.Com siang tadi.