Selasa, 19 Februari 2019 16:31
Empat pelaku begal pemotong tangan mahasiswa Enrekang, Imran, tiba di PN Makassar, Selasa (19/2/2019). Foto/Arfa Ramlan
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Firman dan Aco, dua pelaku begal pemotong tangan mahasiswa Enrekang, Imran, tiba di PN Makassar.

 

Sejak memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 Wita, pemuda yang akrab disapa Emmang dan Pengkong itu hanya bisa tertunduk lesu. 

Tak hanya mereka, tetapi Imran si penadah handphone yang dicuri Pengkong serta Fatahullah alias Ulla si pemilik motor juga akan menjalani sidang dakwaan. 

Keempat tangannya sama-sama terborgol. 

 

"Saya tidak sengaja melakukan begal. Tidak pernah terlintas dan tidak ada rencana," kata Firman alias Emmang si eksekutor pemotong tangan kepada Rakyatku.com, Selasa (19/2/2019).

Hingga kini, sidang perdana keempat komplotan begal itu belum dimulai. Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memimpin belum terlihat di ruang sidang. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang berencana membacakan dakwaan telah menyusun dakwaan primair untuk dua pelaku begal Emmang dan Pengkong dengan pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman mati. 

Dakwaan jaksa ini berbeda dengan pasal yang disangkakan kepolisian yang menyebut pasal 365 ayat 2 untuk kedua pelaku begal. 

TAG

BERITA TERKAIT