Selasa, 19 Februari 2019 16:21
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait polemik lahan milik Prabowo Subianto seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Menurut JK, lahan milik Prabowo tersebut sudah sesuai UU. Bahkan kata dia, lahan itu atas izin 

"Bahwa pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK, Selasa (19/2/2019). 

Kala itu, tahun 2004, JK tengah menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

 

Prabowo memutuskan membeli lahan yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri yang saat itu Direktur Utamanya adalah Agus Martowardojo. 

"Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri. Karena itu buat kredit macet, kredit macet dalam bank mandiri tanpa anu... sama saya, Prabowo bahwa dia mau beli," bebernya, dikutib Detikcom.

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. 

JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing. 

"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia," ujar JK. 

Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi. 

Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

TAG

BERITA TERKAIT