Selasa, 19 Februari 2019 16:01
Sidang kasus dugaan korupsi dana Bimtek Enrekang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Delapan anggota DPRD Kabupaten Enrekang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) Enrekang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

 

Kedelapan anggota DPRD itu ialah Muhammad Amin, Ismail, Bachtiar, Andi Aswad, Amiruddin, Mustaim, Ammaleha, dan Jaya Tasmidi. 

Semuanya kompak mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran bimtek tahun 2015 dan 2016 itu. "Lupa yang mulia," kata Muhammad Amin, anggota DPR dari Partai Gerindra. 

Salah satu anggota DPR lainnya, Mustaim yang berasal dari fraksi PKS mengatakan, memang ada perubahan jumlah pelaksanaan kegiatan Bimtek Enrekang pada tahun 2015 dan 2016. Namun ia ragu apakah perubahan itu melalu badan perumus atau tidak.

 

"Kalau ada perubahan anggaran itu dibamuskan," jawab Mustaim ragu-ragu. 

Permasalahan sesungguhnya kegiatan Bimtek di Enrekang terkuak ketika salah satu hakim anggota Cenning Budiana menanyakan apakah kegiatan bimtek yang diikuti anggota DPR Enrekang mendapat rekomendasi dari Kemendagri, sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang. 

Namun, mereka tidak mengungkapkan jawaban akan pertanyaan itu. Bahkan salah satu anggota DPRD Enrekang, Amiruddin mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan Bimtek yang resmi harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. 

"Kalau ada rekomendasi dari Kemendagri di awal-awal, terus terang belum tahu karena baru jadi anggota DPRD tahun 2014," ucap Amiruddin. 

Sebelumnya, dari data BPKP Sulsel, kegiatan Bimtek Enrekang menggunakan APBD dan menelan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.

TAG

BERITA TERKAIT