RAKYATKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda putusan sela, menolak eksepsi Ahmad Dhani
Sidang yang berlangsung 25 menit, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela.
"Dua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no 275/pid.sus/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasertyo," kata Anton di Ruang Cakra, PN Surabaya, seperti dikutib Detikcom, Selasa (19/2/2019).
Sebelum sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik, Ahmad Dhani tiba-tiba melapisi baju kemeja panjangnya dengan kaus bergambar Gus Dur.
Dhani masuk Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan berblangkon di kepala. Padahal saat turun dari mobil tahanan, Dhani hanya memakai kemeja panjang.
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menghormati putusan hakim tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan sidang diteruskan ke pokok perkara.
"Kita hargai, kita ikuti saja. Hakim kelihatannya ingin mendalami materiilnya, ndak apa-apa, kita ikuti saja,” ungkap Aldwin.
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Dhani menyampaikan 5 nota keberatan. Salah satunya soal pasal yang tidak disebutkan dengan lengkap.