RAKYATKU.COM, GARUT - Sadis. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan tindakan Keling dan Abang. Keduanya menghabisi nyawa Yudi (26), dengan kapak, karena butuh uang untuk melunasi utangnya.
Senin, 18 Februari 2019, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, menggambarkan tindakan sadis Keling dan Abang, terhadap sopir mobil rental bernama Yudi itu.
Rabu, 30 Januari 2019 lalu, Keling dan Abang telah merencanakan aksinya. Keduanya meminta korban untuk mengantarkan mereka dari kawasan Pasirkoja, Bandung menuju Cikajang, Garut. Di kawasan Sukaresmi, Garut, keduanya melancarkan aksinya.
Awalnya, Keling dan Abang, keduanya mencekik serta memukuli korban. Selain itu, mereka membacok bagian wajah korban menggunakan kapak.
Menurut AKBP Budi sebagaimana dilansir dari Detik, setelah menyiksa korban, kedua pelaku kemudian menggilas korban menggunakan mobil, untuk memastikan korban tak bernyawa lagi.
Keduanya kemudian membuang jasad Yudi ke jurang di kawasan Cikandang, Kecamatan Cikajang.
Kini, keduanya mendekam di penjara Polres Garut. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 339, 338, 365, 170 dan 181 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun. "Maksimal bisa sampai hukuman mati," pungkas Budi.