RAKYATKU.COM, TAKALAR - Tim Drug Hunter Polres Takalar, berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter di Jl. Diponegoro, Kelurahan Kalampang, Kecamatan Pattallassang.
Kejadiannya pada Kamis, 14 Februari lalu. Syahrul bersama TI yang kini masih buron, berhasil menggasak 82 unit handphone berbagai merek di counter Kefa Cell.
Pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya, membobol toko dengan cara memanjat pagar rumah, dan masuk ke dalam toko melalui ventilasi atap dan barang hasil kejahatannya dijual kepada penadah Br (37)dan Bi (27) ada di Makassar.
Pelaku dan penadah adalah warga Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate.
Dari tangan pelaku, sebanyak 33 unit handphone dari berbagai merk kini tengah diamankan di Mapolres Takalar.
Diketahui pelaku penggasak counter ternyata berempat, namun saat ini baru tiga orang yang tengah diamankan tim unit Drug Hunter, satu pelaku masih dalam tahap pengembangan (DPO).
“Kita berhasil mengamankan 33 unit handpone dari berbagai merek dari tangan SH dan dua penadah. Sisa 49 unit Hhandpone yang dibawa TI yang buron,” ungkap Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta, Senin (18/2/2019).
Selain barang bukti handphone yang diamankan Polres Takalar, barang bukti mobil dan motor yang digunakan pelaku, turut diamankan kepolisian.
“Barang bukti motor yang digunakan pelaku, juga ikut kami amankan, beserta mobil yang digunakan untuk menjual handpone di Makasssar,” tambahnya.
Dengan aksi kejahatannya, korban diketahui mengalami kerugian sebanyak Rp200 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.