Senin, 18 Februari 2019 21:30
Sekda Papua, Hery Dosinaen saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sudah pukul 20.10 WIB, Senin (18/2/2019), Sekda Papua, Hery Dosinaen belum keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya.

 

Dia dicecar sejumlah pertanyaan soal kasus penganiayaan penyelidik KPK. Meski sudah jadi tersangka, Hery tidak ditahan polisi.

"Tidak ditahan, karena kooperatif," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian sebagaimana dilansir detikcom, Senin (18/2/2019).

"(Ditanya) terkait kronologi dan berapa kali mukul," imbuh Jerry.

 

Polisi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Peningkatan status tersangka itu, dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, polisi telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status Hery sebagai tersangka.

TAG

BERITA TERKAIT