Minggu, 17 Februari 2019 19:32
Hamzah Mamba. (Foto: Arfa Ramlan/Rakyatku.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur utama PT Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba masih mengharapkan keringanan hukuman atas putusan penjara 20 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

 

Dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah tersebut, pengacara Hamzah Mamba secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut. 

"Iya kami sudah mengajukan banding," kata pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, saat diwawancara Rakyatku.com, Minggu (17/2/2019).

Hendro mengatakan, kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah masalah utang piutang. Dia menyebut hakim PN Makassar tidak memiliki landasan hukum saat menjerat Hamzah Mamba. 

 

"Kalau sudah namanya utang kenapa mesti dipidana. Ini ada yurisprudensinya loh di MA kalau oerkara perdata sudah terjadi itu (pidana) harus lepas demi hukum," imbuhnya. 

Hendro mengaku heran dengan dijeratnya kliennya sebagai tersangka. Ia membeberkan di dalam laporan ke kepolisian, hanya korporasi Abu Tours yang dilaporkan bukan empat petinggi Abu Tours yang jadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang jemaah ini. 

Ia mempertanyakan sikap polisi yang lebih menahan terlwbih dahulu Hamzah Mamba dkk sebelum memproses pidana korporasi Abu Tours. 

"Harusnya korporasinya dulu dong. Korporasi itu bisa dipidana loh, baru bentuknya denda. Sampai sekarang kami belum tahu kapan koorporasinya itu dipidana. Ini legal standingnya error in persona," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT