Minggu, 17 Februari 2019 10:05
Tersangka Rawal, ditangkap dengan barang bukti.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Tim Sat Narkoba Polres Lutra, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu, (16/2/2019).

 

Penangkapan dipimpin langsung Kanit lidik 2 Ipda Kawaru. Pelaku bernama Rawal (42), ditangkap di Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Pria gondrong itu tak berkutik, saat polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 59,36 gram yang dikemas dalam dua saset plastik, lengkap dengan alat isap atau bong.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola mengatakan, pelaku diamankan petugas kepolisian di rumah kediamannya.

 

“Dari dalam kamarnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu satu bungkus, berserta alat isap bong dan dua bungkus plastik saset,” kata AKBP Boy.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, sabu-sabu seberat 59,36 gram dan alat isap diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap atas laporan polisi bernomor: LP/II/2019/SPKT/Res Lutra 16/2/2019.

TAG

BERITA TERKAIT