Sabtu, 16 Februari 2019 12:06
Firusa Khafizova
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Republik Demokrasi Tajikistan mungkin merupakan satu-satunya negara di dunia yang menganggap perayaan ulang tahun di luar rumah sebagai pelanggaran besar.

 

Menurut 'Peraturan Tradisi dan Pabean di Republik Tajikistan': Perayaan ulang tahun di mana pun kecuali dalam privasi lingkaran keluarga sangat dilarang. Jika seseorang terbukti melanggar, maka dia bisa menghadapi denda besar.

Mungkin kedengarannya aneh, tapi hukum itu sangat ditegakkan. Pihak berwenang akan menggunakan foto dan video media sosial sebagai bukti terhadap tersangka pelanggar.

Sebagai contoh, awal bulan bintang pop Tajik, Firusa Khafizova didenda 5.000 Somoni (Rp7,4 juta) karena merayakan ulang tahunnya bersama teman-temannya di luar rumahnya.

 

Dalam kasus Khafizova, jaksa menggunakan video yang dia unggah ke Instagram sebagai bukti. Rekaman itu menunjukkan dia berpesta dengan teman-temannya di sebuah restoran dan bahkan tampil bersama mereka di atas panggung.

Kasus itu membuat undang-undang Tajikistan yang paling aneh menjadi sorotan. Orang-orang Tajik telah mengeluh di media sosial, dan menyatakan ketidaksukaan mereka terhadap undang-undang yang aneh itu. Mereka menyebutnya sebagai campur tangan negara dalam kehidupan pribadi orang-orang.

Tapi jaksa membela pembatasan-pembatasan aneh itu, dengan mengatakan bahwa itu demi kepentingan terbaik masyarakat umum.

Peraturan Tradisi dan Bea Cukai di Republik Tajikistan diperkenalkan pada tahun 2007 dan diperluas pada tahun 2017. Selain mengatur perayaan ulang tahun, negara juga memberlakukan batasan ketat pada jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan di pernikahan, pemakaman, dan pembaptisan.

Kasus-kasus yang mirip dengan Firusa Khafizova telah dilaporkan di masa lalu. Misalnya, pada 2015, seorang lelaki Tajik didenda 4.000 somoni setelah memposting foto dirinya di sebuah kafe, dengan kue ulang tahun.

Menurut dokumen dari pengadilan tertinggi Tajikistan, 648 orang didenda karena melanggar undang-undang aneh ini pada tahun 2018 saja. Kuantitas denda yang dikeluarkan dalam kasus ini berjumlah 3 juta somoni (Rp4,4 miliar).

TAG

BERITA TERKAIT