Sabtu, 16 Februari 2019 00:30
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Seorang pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. SF, lelaki berusia 25 tahun itu, ditangkap karena diduga melakukan pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex.

 

Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, SF beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.

”Pelaku ditangkap di Sidrap , Sulawesi Selatan, di sana rumahnya. Kami menangkap pelaku tanggal 6 Februari,” kata Pandra, Jumat (15/2/2019).

SF menipu korban dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan, dan menjajakan layanan VCS.

 

SF menghubungi calon korban via aplikasi obrolan Facebook Messenger atau WhatsApp, sesuai nomor ponsel yang dicantumkan pada profil akun media sosial mereka.

Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.

”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video porno yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ucap dia.

Setelah pelaku terpedaya, SF kemudian memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya," ucap Pandra.

Selama melaksanakan aksinya, Pandra menuturkan pelaku tidak sendirian, namun dibantu kedua rekannya yakni AY dan VB.

Keduanya kini masuk daftar pencarian orang. AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan.

Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara korban kekinian berjumlah ratusan.

”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp 30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku  SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT