Jumat, 15 Februari 2019 10:34
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menyerahkan uang pengembalian kerugian negara (Kelebihan pembayaran) dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan se-Kabupaten Barru tahun 2016 kepada pemerintah Kabupaten Barru.

Penyerahan uang pengembalian sebesar Rp185.877.354 diserahkan oleh Kajari Barru, Paian Tumanggor kepada Pemda Barru dalam hal ini Bupati Barru, Suardi Saleh yang berlangsung di ruang aula Kejari Barru, Kamis sore (14/2/2019).

Uang tersebut terkumpul dari hasil pengembalian oleh tujuh rekanan yang terlibat dalam pengerjaan 10 titik proyek kegiatan pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu. Dalam proyek itu Kejari menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan itu akhirnya terkuak, berkat kerja keras penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Barru selama dua bulan. Meski Tim Kejari menghabiskan biaya Rp200 juta lebih untuk penyelidikan kasus itu. Terlampau jauh diatas nominal uang pengembalian rekanan.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Hebat mengatakan, kasus tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan, namun berdasarkan temuan rekanan diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran proyek, sehingga kasus tersebut tidak naik ketahap penyidikan.

"Sesuai petunjuk dari pusat, perkara yang memungkinkan naik ke tahap penyidikan adalah perkara yang berkualitas. Kalau kasus dengan model seperti ini dapat diselesaikan dengan metode pengembalian. Adanya kerjasama yang baik pula dari rekanan yang bersedia mengembalikan uang temuan itu sehingga kami tidak lanjutkan ke tahap penyidikan," kata Andi Hebat.

"Sebaliknya, jika rekanan bersikeras atau ngotot tidak menyadari kesalahan dan tidak mau mengembalikan uang, maka kami pastikan kasusnya naik ke tahap berikutnya. Aturan pengembalian uang negara ini diatur dalam pasal 4 UU Tipikor," sambungnya.

Diperoleh informasi bahwa proyek proyek pengadaan pemasangan pipa air bersih pedesaan se-Kabupaten Barru ini merupakan proyek pengadaan langsung dengan nominal dibawah Rp200 juta. Proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Barru tahun 2016.

Sementara itu, Kajari Barru, Paian Tumanggor dalam sambutannya mengatakan, pengungkapan pengembalian uang negara ini ke publik untuk menghindari asumsi main mata antara pihak Kejari, Pemerintah Daerah, dan juga rekanan.

Paian menerangkan, pengembalian uang negara dari rekanan sebagai upaya memulihkan kembali keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dari proyek tersebut.

"Kami berharap ini adalah pelajaran bagi rekanan untuk tidak main-main dalam bekerja. Saya sedih kalau sampai memenjarakan orang. Makanya kebijakan terbaik sesuai petunjuk dari pusat adalah pengembalian," ungkap Paian.

Bupati Barru, Suardi Saleh usai menerima kembali uang negara itu berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi. Pihaknya juga mengapresiasi atas langkah bijaksana dan hasil kerja Kejari dalam memberantas dugaan korupsi dalam proyek ini.

"Kami berharap kedepannya ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan juga rekanan," ucap Suardi Saleh.

Sekadar diketahui, dalam berita acara kejaksaan terlampir nama-nama rekanan yang diberi kesempatan mengembalikan uang negara, diantaranya:

Rosmini (Direktur CV Putra Harapan) yang memiliki dua titik proyek di SMPN Harapan, Kecamatan Barru mengembalikan uang nilai total Rp12.508.833.

Kemudian, Aan Ardiansyah (Direktur CV Panca Perdana Konstruksi) yang memiliki proyek kegiatan di Batu Bessi, Kecamatan Barru, mengembalikan uang negara senilai Rp29.053.000

Lalu Suwardi (Direktur CV Labadja Indoteknik) dengan proyek kegiatan di Labuange, Desa Lampoko. Ia mengembalikan uang negara sebesar Rp.23.996.025.

Selanjutnya, Muh. Ilyas Banno (Direktur CV Trimoda Nusantara) dengan titik kegiatan di Desa Lampoko. Nilai pengembaliannya Rp20.236.494.

Danial Majid (Direktur CV Dwi Darma Bakti) titik kegiatan di Desa Panrenge, Kecamatan Barru. Nilai pengembaliaannya sebesar Rp24.091.000.

Muhammad Danial M. Tang (Direktur CV Cipta Sarana) titik proyek kegiatan di Dusun Pallae tembus Dusun Barantang. Ia mengembalikan uang negara sebeasar Rp34.230.000.

Terakhir, Siti Amriah (Direktur CV Arindo Nekatama) yang memiliki tiga titik proyek kegiatan dan terbanyak diantara jumlah proyek yang dimiliki rekanan lain. Ia pun mengaku baru bisa mengembalikan uang negara satu titik proyek yakni di Dusun Gocie. Nilai pengembaliannya Rp.41.702.000.

Dua titik proyek sisanya yang dikerjakan CV. Arindo Nekatama berada masing-masing di Dusun Bubue nilai pengembalian Rp25.175.000 dan Desa Doi-Doi nilai pengembalian Rp29.740.932, dinyatakan belum mampu dikembalikan pihak rekanan lantaran tak punya uang.

Pihak Kejari Barru memberikan waktu kepada Direktur CV. Arindo Nekatama untuk segera mengembalikan kerugian uang negara itu.
 

TAG

BERITA TERKAIT