Kamis, 14 Februari 2019 21:17
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Editor : Editor

RAKYATKU.COM - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membantah jika para saksi atas terdakwa kasus narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang, menarik pernyataannya.

 

"Tidak ada pencabutan keterangan di BAP oleh para saksi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui Rakyatku.com, di RS Bhayangkara Makassar, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, jika memang para saksi telah menarik keterangannya di BAP Polisi maka kasus Kijang tersebut tidak mungkin P21 karena tidak lengkap. Artinya, setelah lengkap berkas-berkasnya, maka dilakukanlah tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan.

"Karena kalau tidak memiliki dua alat bukti tidak mungkin jaksa terima kasus itu atau tidak mungkin kasus itu p21. Kasus itu p21 diterima oleh jaksa berarti semuanya sudah lengkap," jelasnya.

 

Ia menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat Kijang tidak bakal disidangkan seandainya ada barang bukti yang tidak sah atau ada penarikan keterangan di BAP. Karena dua barang bukti sah salah satu syarat mutlak berkas-berkas untuk dinyatakan P21.

"Tidak mungkin kasus Kijang ini disidangkan jika para hakim mengatakan tidak cukup dua alat bukti," tegasnya

Sebelumnya, fakta baru muncul saat sidang pengadilan Syamsul Rijal alias Kijang, bahwa para saksi yang memberikan pernyataan telah mencabut pernyataannya di BAP polisi. Empat saksi diantaranya Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman.

Ternyata, keempat narapidana itu menarik keterangannya di BAP dan memberikan kesaksian baru atas peran Syamsul Rijal alias Kijang. Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, keempat terdakwa ini mengaku tidak mengenal Kijang. Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000.

TAG

BERITA TERKAIT