Kamis, 14 Februari 2019 19:02
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel akan melakukan eksaminasi terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa yang menjadi penuntut umum dalam perkara narkoba Syamsul Rijal alias Kijang. 

 

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (14/2/2019). Salahuddin mengatakan Asisten Pidana Umum sudah memanggil jaksa penuntut umum perihal perkara narkoba itu. 

"Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidan Umum sudah memanggil jaksa yang menangani perkara tersebut untuk menjelaskan apa yang terjadi di persidangan begitupun fakta persidangan," kata Salahuddin. 

Menurut Salahuddin, dalam eksaminasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan dievaluasi. Jaksa Penuntut Umum diminta untuk memaparkan bagaimana proses pra penuntutan yang dilakukan. 

 

"Nanti akan dilihat disitu apakah ada kekeliruan atau memang jaksa sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nanti tim eksaminasi yang bekerja untuk itu," jelasnya.

Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkoba Kijang diketuai oleh Andi Hariani Gali. 

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Andi Hariani Gali mengatakan bahwa ia sudah bersusah payah membuat tuntutan untuk Kijang. Lantaran ada empat saksi yang mencabut keterangannya di BAP kepolisian. 

Hingga pada akhirnya empat saksi itu mengatakan bahwa Kijang bukanlah pemilik narkoba itu melainkan seseorang yang bernama Puang Salihin.

 

TAG

BERITA TERKAIT