Kamis, 14 Februari 2019 18:21
Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kota Makassar, Iswady.
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional akan ditutup pada 17 Februari nanti. Namun, penggajian calon pegawai itu masih saja menjadi polemik. 

 

Yah, gaji PPPK untuk Pemda dibebankan kepada APBD dengan menyesuaikan keuangan daerah. Masalahnya, gaji tersebut tak tertuang dalam postur APBD 2019. 

Misalnya di Pemerintah Kota Makassar. Belanja pegawai tidak langsung sebesar Rp. 1.140.415.710,000. Sedangkan belanja pegawai langsung Rp.235.768.000.265. Tak ada gaji untuk PPPK yang kuota mencapai 422 orang.

Untuk itu, Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto menyarankan agar pengumuman kelulusan tahap akhir PPPK sebaiknya saat pembahasan RAPBD Perubahan 2019.

 

"Sebaiknya pengumuman kelulusan tahap akhir PPPK antara Juli dan Oktober sehingga anggarannya bisa masuk di RAPBD," ucap Danny, sapaan akrab M Ramdhan Pomanto kepada Rakyatku.com, pada Rabu (13/2/2019).

Diketahui, PPPK setara dengan PNS. Jika gaji ASN golongan III/a yang sebesar Rp. 2.456.700 disamakan dengan PPPK, maka gaji pokok ASN PPPK selama satu tahun yang berjumlah 422 orang di Kota Makassar kurang lebih Rp12,5 miliar per tahun.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kota Makassar, Iswady enggan berspekulasi tentang besaran gaji PPPK. 

"Sampai saat ini, kita belum berani menentukan besaran gaji ASN PPPK," ucap Iswady. 

Dijelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat tentang penggajian PPPK untuk Pemda.

"Kita masih tahap konsultasi ke pemerintah pusat, baik itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Kementerian Keuangan RI," demikian Iswady.

TAG

BERITA TERKAIT