RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Keputusan ini lantas menuai pro kontra. Bahkan Polda Sulsel geram karena Kijang divonis bebas. Padahal Kijang telah diancam hukum penjara seumur hidup.
Polda Sulsel pun menyalahkan hakim pengadaan yang tidak melihat atau mempertimbangkan keterangan para saksi di BAP.
"Harusnya hakim juga mempertimbangkan bagaimana pernyataan di BAP," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat ditemui, Kamis (14/2/2019).
Menurut Dicky, saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Di sini sedikit problema para saksi menyatakan dalam BAP bahwa ada kaitannya dengan Kijang, pada saat sidang para saksi membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan BAP. Ini membuat para hakim membuat keputusan berdasarkan pernyataan para saksi di sidang pengadilan," bebernya.
Sementara untuk barang bukti, kata Dicky, pihaknya menyerahkan semuanya ke Kejaksaan. "Barang bukti yang kita sita ada 3,4 kg itu juga yang kita serahkan, jumlah itu tertera dalam BAP yang juga diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abd Hamid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga," ujar bunyi putusan yang dilansir dari situs web PN Makassar.