Kamis, 14 Februari 2019 18:06
Suasana aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/2/2019).
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polemik terus bermunculan usai Syamsul Rijal alias Kijang, yang dikenal sebagai bandar narkoba divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

 

Kamis (14/2/2019), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. 

Dalam aksi tersebut para demonstran menganggap bebasnya Kijang hasil dari permainan jaksa dan pengadilan. 

Mereka membawa pamflet. "Sulsel Darurat Narkoba, Bandar Divonis Bebas", "Evaluasi Kinerja Jaksa Dalam Memberikan Tuntutan Terhadap Bandar Narkoba". Itu diantara tulisan dalam pamflet itu.

 

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sangat rendah. Hanya enam tahun, masa bandar narkoba dituntut enam tahun," kata Jenderal Lapangan Muhammad Ilyas. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin yang menemui langsung para pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan jaksa dibuat berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan, saat proses persidangan Kijang. 

Ia membenarkan, ada saksi di BAP kepolisian, yang sebelumnya mengatakan, narkoba 3,4 kilogram itu milik Kijang ditarik. Hingga mengakui, bahwa sebenarnya bukan Kijang yang memiliki narkoba tersebut. 

"Saksi sebagai alat bukti yakni apa yang diutarakan dalam persidangan. Selain itu orang yang melakukan penangkapan tidak hadir dalam persidangan," imbuhnya. 

Atas alasan itu, hakim di persidangan itu yang diketuai Rika Mona Pandegirot memutus bebas Kijang. Alat bukti yang tidak terpenuhi dalam dakwaan menjadi faktor utama. 

Namun Salahuddin memastikan, Jaksa Penuntut Umum pada akhirnya melihat Kijang sebagai bandar narkoba dengan membuat tuntutan kepada Kijang. 

"Jaksa berkeyakinan bahwa perkara ini terbukti dengan membuat tuntutan kepada terdakwa. Tapi hanya terjadi perbedaan cara pandang antara hakim yang menyidangkan dengan jaksa yang melakukan penuntutan," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT