RAKYATKU. COM, MAKASSAR-Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap juru parkir (jukir) yang resmi terdaftar di PD Parkir Makassar Raya, yakni dalam bentuk jaminan.
Tak tanggung-tanggung, para jukir ini telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur PD Parkir Makassar Raya, Satriani Ulfiah Mungkasa mengungkapkan di Makassar ada 1650 jukir resmi yang sudah terdaftar.
“Mereka dilengkapi Id Card, Baju (seragam), dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dirut PD Parkir saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) siang.
Lebih lanjut, Fifi sapaanya berharap juru parkir liar bisa segera menjadi resmi untuk mendapatkan jaminan.
“Punya KTP. Beretikad baik, jujur, dan mau menandatangani surat pernyataan, kita angkat jadi jukir resmi,” sambungnya.
Namun sebaliknya, ada jukir yang melanggar komitmen dan merugikan masyarakat akan ditindaki dengan tegas.
“Kami kan sudah berjasama dengab polsek-polsek untuk menindaki jukir liar, tidak jujur,” pungkasnya.