RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi mantan ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dalam perkara kasus dugaan korupsi dana Bimtek Enrekang tahun 2015-2016.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Rusianto, semua poin-poin eksepsi terdakwa Banteng Kadang ditolak. Hakim dalam pertimbangannya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sah secara hukum.
"Majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sah menurut hukum," ujar Agus saat membacakan putusan sela, Kamis (14/2/2019).
Hakim juga menolak eksepsi Banteng yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa yang hanya menersangkakan dirinya bersama dua wakilnya di DPRD Enrekang. Menurut Banteng, seharusnya seluruh anggota DPRD Enrekang juga ditersangkakan dalam perkara ini karena semuanya ikut mengikuti kegiatan bimtek.
Namun, ketua majelis hakim Agus mengungkapkan bahwa eksepsi itu keliru karena berdasarkan barang bukti yang ada, hanya Banteng lah yang menandatangani proyek ini.
"Sehingga majelis hakim menilai eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas ditolak," kata Agus.
Lebih jauh Agus dalam pertimbangannya juga menolak poin eksepsi Banteng yang tidak mengakui hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel. Dalam hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara ditemukan mencapai Rp3 miliar.
Banteng tidak menerima kerugian tersebut lantaran dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya ada Rp402 juta kerugian negara yang seluruhnya sudah dikembalikan Banteng.
Namun menurut hakim, meski ada perbedaan antara audit BPKP Sulsel dan BPK RI, Jaksa Penuntut Umum tidak mesti berpatokan pada satu lembaga audit untuk menindaklanjuti perkara.
"Hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai dasar alat bukti kerugian negara oleh penyidik. Pada prinsipnya BPKP dapat melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Agus.
Dengan ditolaknya eksepsi Banteng, maka ia wajib menjalani proses persidangan perkara Bimtek Enrekang ini hingga selesai.