RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Senin, 11 Februari 2019. Di Kampung Sungai Melayu, Iskandar Putri, Malaysia sekitar pukul 12.06 siang.
Seorang sales promotion girl (SPG) berusia 43 tahun, sedang mempromosikan penjualan dari perusahaan filter air dan udara.
Tiba-tiba, dia menerima pesan di WhatsApp dari pembeli yang tertarik. Tersangka telah menggunakan nama wanita untuk menghubungi korban dan berpura-pura menjadi pembeli, yang mengatakan bahwa "dia" ingin membawa korban ke kantor, sehingga dia bisa memasang produk.
Mereka sepakat bertemu di Horizon Hills, dan korban diberi tahu bahwa seseorang akan menjemputnya, sehingga mereka bisa pergi ke kantor.
Ketika dia tiba di lokasi, seorang lelaki dengan Perodua Myvi berwarna kuning, berhenti dan memperkenalkan diri. Dia mengatakan, dia adalah suruhan pembeli.
Korban masuk ke mobil dan mereka pergi, tetapi dia tidak menyadari ke mana mereka pergi, sampai tiba-tiba pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan di Kampung Sungai Melayu, lalu memegang tangan korban.
Korban kaget dan mencoba turun dari mobil, tetapi lelaki itu mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke wajahnya. Dia juga mengeluarkan obeng dari kursi belakang, dan mengancam akan merobek wajahnya jika berteriak.
Khawatir akan nyawanya, wanita itu terpaksa mematuhinya dan pelaku memperkosanya di tempat.
Polisi mengatakan, tersangka akhirnya membawa korban kembali ke mobilnya sekitar jam 5 sore, setelah wanita itu terus memohon untuk dilepaskan.
Ketika dia akhirnya bebas dari tuduhan pemerkosa, dia bergegas ke kantor polisi, untuk mengajukan laporan dan hanya 90 menit kemudian, tersangka ditangkap.
Rupanya, polisi menemukannya di tempat parkir di Masjid Sultan Iskandar, Bandar Dato 'Onn, ketika mereka sedang berburu untuknya. Pria 33 tahun itu, dilaporkan pekerja pabrik dan polisi menemukan dua pemotong dan obeng di dalam Perodua Myvi.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan, tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya, berdasarkan Bagian 354 KUHP pada 2012, yang didefinisikan sebagai menggunakan kekuatan kriminal untuk membuat marah kesopanan orang itu. Tersangka juga dites negatif untuk narkoba dan dia tidak mengenal korban sebelum kejadian ini. Polisi menyarankan masyarakat untuk berhati-hati setiap kali mereka menghubungi nomor yang tidak dikenal. Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 376 dari KUHP untuk pemerkosaan.