Rabu, 13 Februari 2019 22:10
Hamdan Zoelva
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pernyataan mengejutkan disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Dia menyebut, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2019 berpeluang ilegal.

 

Hal itu tidak lepas dari sikap KPU RI yang mengabaikan putusan PTUN yang memenangkan calon anggota DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Usai menjadi saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/2/2019), Hamdan mempersoalkan KPU yang tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD.

Bila itu terjadi, maka dasar KPU membuka SK penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dipertanyakan. 

 

"Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," kata Hamdan seperti dikutip dari liputan6.com.

Ia menegaskan, KPU RI harus segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019," tegasnya.

Selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu. Hamdan menganggap, jika KPU tak segera melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal.

"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," tegas dia.

TAG

BERITA TERKAIT