RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum kembali menyita aset Abu Tours senilai Rp70 juta. Aset ini merupakan hasil lelang harga emas milik istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur yang digadaikan di Pegadaian Makassar.
"Dalam persidangan ternyata ditemukan aset yang belum disita yang diduga hasil tindak pidana," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2/2019).
Nana menambahkan emas Nursyariah yang digadaikan oleh adiknya yang bernama Suryani itu tidak dapat lagi ditebus. Pihak Pegadaian baik yang ada di Makassar dan di Pondok Labu melakukan proses pelelangan.
Setelah aset emas itu dilelang dan dikurangi hak-haknya dari Pegadaian, total hanya ada sekitar Rp70 juta yang terdaftar sebagai aset Abu Tours. Total ada 7,5 kilogram emas Nursyariah senilai Rp800 juta yang dilelang Pegadaian.
"Ini hasil koordinasi kami dengan tim kurator. Setelah itu kami lakukan investigasi dan didapatlah aset senilai Rp70 juta. Kalau di Pondok Labu itu lelangnya tidak menyisakan apapun," imbuhnya.
Saat ini, aset Abu Tours itu masih berada di Pegadaian. Namun tim jaksa telah memblokir aset tersebut yang nantinya akan didaftarkan juga ke kurator Abu Tours selaku pihak yang akan mengurus aset Abu Tours untuk dibagikan kepada korban penggelapan biro perjalanan umrah ini.