Rabu, 13 Februari 2019 20:40
Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Putusan bebas Syamsul Rijal alias Kijang Abdul Hamid yang dilakukan majelis hakim PN Makassar masih menyisakan polemik. Sejumlah pertanyaan mencuat mengingat penyidik Polda Sulsel yang mengamankan Kijang sebelumnya, yakin bahwa pria asal Pinrang merupakan bandar narkoba. 

 

Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono mengatakan majelis hakim membebaskan Kijang karena memiliki pertimbangan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Artinya pembuktian minimum dua alat bukti dan keyakinan hakim sebagaimana pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi. Jadi dakwaan yang didakwakan adalah dakwaan alternatif yakni pasal 114, 112, dan 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bambang di kantor PN Makassar, Rabu (13/2/2019). 

Meski enggan memerinci pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Kijang, Bambang mengaku memang ada keterangan saksi yang meringankan Kijang. 

 

"Itu wewenang hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan. Hakim akan melihat tidak ada rekayasa dalam persidangan. Apa yang disajikan di persidangan itu pertimbangan hakim dalam memutuskan," imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hariani Gali saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar mengakui bahwa Kijang bisa divonis bebas dari keterangan empat saksi yang juga merupakan narapidana kasus narkoba seberat 3,4 kilogram itu. 

Sebelumnya empat saksi itu adalah Edy, Eddi Chandra, Supardi, dan Abdul Rahman. Keempat saksi ini mencabut keterangannya di BAP penyidik Polres Pinrang yang menyebut bahwa barang narkoba yang ditemukan saat mereka ditangkap merupakan milik Kijang. 

"Salihin yang suruh mereka tunjuk Kijang ini saya akan biayai semua. Mereka bilang tapi kami kan tidak kenal (Kijang), tetapi dia bilang tunjuk saja, itu urusan saya," ungkap Hariani menirukan keterangan empat saksi di persidangan Kijang sekitar bulan November 2018 lalu. 

Sementara itu Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Narendra Jatna memastikan pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Kijang ini. 

Namun Narendra mengatakan saat penangkapan hingga di persidangan Kijang, barang bukti narkoba senilai kurang lebih 3,4 kilogram itu tidak pernah dimunculkan. Barang bukti itu sudah dimusnahkan saat penangkapan empat tersangka lain yang pada akhirnya menjadi saksi kunci bebasnya Kijang. 

"Jaksa sudah melakukan upaya hukum. Barang buktinya di perkara lain yang di Pinrang tidak melekat di sini. Barang buktinya sudah disidangkan di Pinrang," kata Narendra.

TAG

BERITA TERKAIT