RAKYATKU.COM, MAROS - DPRD Kabupaten Maros mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan kemiskinan dalam rapat paripurna, Rabu (13/2/2019).
Perda ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan yang hingga 2018 masih mencapai 10 persen atau sekitar 38 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Maros.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) penanggulangan kemiskinan Hj Suhartina Bohari mengatakan, nantinya Perda ini akan diterangkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang selanjutnya dalam Perbup diharapkan data orang miskin berdasarkan nama, alamat dan gambar.
“Jadi nanti data orang miskin itu berdasarkan sistem by name, by picture dan by address sehingga semua data berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai ada disebut miskin padahal punya kendaraan bermotor, emas yang banyak, telepon seluler yang canggih,” kata caleg DPR RI dari PAN ini.
Selain itu, lanjut Hj Tina, untuk masalah pendataan sebaiknya dilakukan setiap tahun sehingga data orang miskin berdasarkan keadaan sebenarnya dan data tersebut dapat digunakan pada bulan November semua data sudah fix untuk memudahkan penyaluran bantuan dari berbagai stakeholder terkait.
Bupati Maros HM Hatta Rahman menjelaskan isu kemiskinan di kabupaten Maros masih menjadi perhatian bagi pemerintah. Jumlah penduduk miskin yang masih mencapai 38 ribu lebih mengalami penurunan sejak 2013 yakni sebanyak 43 ribu lebih. Namun menurut Hatta, masih ada oknum yang memanfaatkan kata orang miskin untuk kepentingan pribadinya. Misalnya agar mendapat bantuan dari pemerintah padahal memiliki penghidupan yang cukup.
“Saya mendapati seperti itu, karena ada bantuan dari pemerintah jadi masuk dalam daftar orang miskin. Ini yang harus dibenahi terutama bagi yang mendata, jangan misalnya kenal dekat sehingga dimasukkan ke daftar orang miskin sehingga tidak tepat sasaran dan ada yang benar-benar miskin justru tidak dapat bantuan,” papar Hatta.
Hatta berharap Perda ini dapat menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
Wabup Maros Tutup Musrenbang
Sementara itu, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang resmi menutup kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kantor Camat Turikale Rabu (13/2/2019). Sebelumnya Musrenbang di 13 kecamatan telah digelar secara bergilir oleh tim yang telah dibagi oleh badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Maros sejak Senin (4/2) lalu.
Tampak hadir dalam penutupan Musrenbang kecamatan yakni Ketua DPRD Maros AS Chaidir Syam, anggota DPRD provinsi Irfan AB, anggota DPRD Maros Hj Suhartina Bohari dan anggota DPRD Maros lainnya serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Harmil Mattotorang mengharapkan Musrenbang dapat menghasilkan kegiatan dan program yang betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat. Bukan hanya di Turikale tapi juga di seluruh kecamatan. Usulan program kata Harmil harus memprioritaskan untuk kepentingan orang banyak.
“Tidak hanya sekedar usulan tapi betul-betul kebutuhan dan juga memperhatikan aspek kesetaraan gender, kaum minoritas dan kaum difabel semua diperhatikan. Jangan sampai ada usulan misalnya tapi kaum difabel tidak bisa memanfaatkannya,” beber Harmil.