Rabu, 13 Februari 2019 16:10
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Psikolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM) Eva Meizarah Puspita, hadir menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penyekapan tiga anak di bawah umur, yang mendakwa Meilania Ritali Dasilva alias Memey, sebagai terdakwa di PN Makassar, Rabu (13/2/2019).

 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rika Mona Pandegirot, Eva mengatakan, ada unsur kekerasan yang dilakukan Memey saat mengasuh AW (10), F (7), dan DV (3). Hal ini terlihat dari dampak fisik dan psikologis yang terlihat pada tiga anak itu. 

"Jadi dampaknya itu ada empat. Yang pertama fisik. Secara fisik dia tidak terpenuhi makan, main, kebutuhan fisik lainnya tidak terpenuhi. Jelas akan mempengaruhi pertumbuhan anak," kata Eva saat diwawancara usai bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar. 

Selain dampak fisik, ada beberapa dampak psikologis yang terjadi pada ketiga anak itu. Di antaranya, trauma, kecemasan, dendam, dan agresi. Sifat agresi ini muncul akibat kekerasan yang dilakukan orang tuanya. Namun, pelampiasan untuk melakukan kekerasan biasanya ditujukan kepada orang yang lebih lemah. 

 

"Si AW itu kan sering pukuli adiknya. Itu adalah bagian dari dampak yang dilakukan oleh si anak kepada orang tuanya," pungkasnya. 

Lebih lanjut Eva mengatakan, bisa saja tindakan yang dilakukan Memey, efek psikologis dari masa lalu yang telah dialaminya. Semisal mengalami stres yang dampaknya berujung pada penganiayaan anak. 

"Anaknya pernah dihadirkan ternyata benar yang saya sampaikan tadi. Saya dapat info dari jaksa, sebenarnya keibuannya ini ada tapi dia nggak tahu bagaimana caranya mengekpresikan kasih sayang sebagai ibu. Yang kedua mungkin dia stres," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT