RAKYATKU.COM, BANTEN - Selasa, 12 Februari 2019. Kamar indekos G (19), kawasan Cilegon, Banten, digedor petugas dari Satpol PP.
Ternyata di dalam, G tak sendiri. Ada S (20) yang menemani. Kedua insan berlainan jenis itu, berdua-duaan di dalam kamar indekos, layaknya suami istri.
"Kami pengantin baru pak," kilah G memperkenalkan S sebagai istrinya.
"Kami baru menikah Januari 2019 lalu," tambah G.
Saat petugas meminta bukti pernikahan, G dan S tak bisa membuktikan.
Keduanya pun digelandang ke Kantor Satpol PP Banten.
"Mereka mengaku, sudah menikah selama sebulan lalu. Dan saat ini tinggal di Lingkungan PGRI Timur,” kata Kasi Pemerintahaan dan Ketertiban Umum Kelurahan Masigit, Ihyaul Ulumudin seperti dilansir dari Suara.
Setelah didata, G dan S diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis. Isinya, mereka berjanji tak mengulangi perbuatannya.