RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Abdullah (50), melajukan mobil Avansa-nya di Jalan Kampung Tanjong, Kelurahan Pabbiringan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ketika mobilnya dicegat.
Tim Pegasus Polres Jeneponto dibantu Tim Monitooring Polda Sulsel, meminta Abdullah keluar dari mobilnya.
Begitu keluar, tangan Abdullah kemudian diborgol, lalu dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Abdullah ditangkap atas laporan tindak pidana penipuan, dengan modus menjanjikan orang untuk menjadi PNS dan TNI.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada Rakyatku.com, Rabu (13/2/2019) mengatakan, warga Jalan M Ali Gassing Kelurahan Pabbiringan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu, meminta bayaran kepada korbannya, lalu menjanjikan lulus seleksi TNI dan CPNS. Namun ternyata, setelah membayar uang, korban tak juga lulus.
"Pelaku mendatangi korban untuk pengurusan masuk calon bintara TNI, dan membayar uang secara bertahap sekitar Rp230 juta, termasuk juga korban lainnya untuk seleksi masuk CPNS dan meminta uang sebesar Rp81 juta," jelas Boby.