Rabu, 13 Februari 2019 09:09
ilustrasi
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Soewandi Kontaria sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat otentik.

 

"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan berkasnya sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya, Rabu (13/2/2019).

Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat Soewandy bermohon upaya pengukuran pengembalian batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.

 

“Isi surat tersebut perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi,” jelas Irawati melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina.

Dengan adanya fakta tersebut, surat dokumen yang dimaksud tentunya dinilai tidak benar karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada Polisi.

“Sementara Polisi tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pengembalian batas untuk kepentingan penyelidikan. Jadi jelas surat dan isi keterangannya pun palsu atau tidak benar,” ujar Jermias.

Kasus dugaan pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu di atas akta otentik yang dilaporkan Irawati Lauw diketahui sangat berkaitan erat dengan berkas perkara dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus Philander sebagai tersangka.

Kasus dugaan pemalsuan surat oleh bapak kandung Jemis, Soewandy Kontaria ini dilaporkan korbannya, Irawati Lauw kepada Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018 lalu

TAG

BERITA TERKAIT