Rabu, 13 Februari 2019 06:45
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terkait proses penetapan tersangka Syamsul Rijal alias Kijang sebagai bandar narkoba pada 2018 lalu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel masih akan melakukan evaluasi. 

 

"Kami akan cek. Kami akan evaluasi," kata Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, Selasa (12/2/2019).

Hermawan mengatakan, proses penangkapan Kijang memang hasil dari koordinasi dengan keluarga hingga pada akhirnya Kijang menyerahkan diri di Kalimantan Utara pada Mei 2018 lalu. 

"Memang hasil koordinasi kita dengan keluarga tersangka. Betul upaya persuasif," imbuh Hermawan. 

 

Sebelumnya, perburuan Kijang sebagai bandar narkoba dilakukan oleh penyidik Polres Pinrang. Namun, kasus ini diambil alih oleh Polda Sulsel dan mengamankan Kijang. 

Namun belakangan, Kijang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar lantaran tidak ada bukti yang kuat yang mendukung Kijang sebagai bandar narkoba. 

Hal ini tercantum dalam putusan majelis hakim yang diketuai Rika Mona Pandegirot serta dua hakim anggota Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Hakim menerima kesaksian empat narapidana narkoba yang mengaku bahwa narkoba seberat 3,4 kilogram itu bukan milik Kijang melainkan milik Salihin. 

Hal ini yang kemudian disesalkan Hermawan saat diwawancara awak media di Polrestabes Makassar siang tadi. Hermawan mengaku kaget sekaligus kecewa dengan putusan tersebut. 

"Pastilah (kecewa), ini jelas bandar. Kalau ada bandar yang bebas yah pasti disayangkan. Namanya memutus jaringan kan. Kalau kita hanya menyerang pengedar saja tanpa bandar kan lucu," ujar Kombes Pol Hermawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019). 

Kijang sendiri divonis bebas oleh hakim pada Selasa 8 Januari 2019 lalu. Namun, Andi Hariani Gali mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sejak tanggal 21 Januari, ia sudah mendaftarkan kasasinya di Mahkamah Agung. 

Sebelumnya Hariani menuntut majelis hakim memvonis Kijang dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Jaksa menuntut Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

TAG

BERITA TERKAIT