Selasa, 12 Februari 2019 19:32
Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler bersama Forkopimda menghadiri rapat koordinasi nasional dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemilu 2019.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler bersama Forkopimda menghadiri rapat koordinasi nasional dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemilu 2019. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (12/2/2019).

 

Rakor dibuka Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Mayjen Soedarmo. Temanya, "Pilihan Boleh Beda Persatuan Kesatuan Bangsa Harus Kita Jaga". Acara itu dihadiri 1500 peserta yang terdiri atas gubernur, forkopimda provinsi, bupati/wali kota, forkopimda kabupaten, dan penyelenggara, serta pengawas pemilu se-Indonesia timur.

Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler yang didampingi Kepala Kantor Kesbang, Guntur Hafid mengatakan, inti kegiatan ini adalah monitoring dan evaluasi persiapan pelaksaan Pemilu 2019.

Juga salah satu upaya deteksi dini, antisipasi dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan stabilitas keamanan yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

 

"Tujuan lainnya ialah supaya adanya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta stakeholders terkait dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang kondusif, aman, dan damai," tambah Husler.

Sebagai pemerintah daerah, lanjutnya, pihaknya akan mengupayakan kesiapan peran pemda dalam mendukung pelaksanaan pemilu, kesiapan TNI/Polri, serta instasi terkait lainnya dalam mendukung pemilu.

Sementara Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Akbar Ali melaporkan, kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum bekerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini bertujuan agar terjalin sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo dalam sambutan pembukaan acara mengatakan, sebagaimana diamanatkan pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis.

"Potensi kerawanan pemilu merupakan suatu tantangan demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan aparat keamanan perlu terus bersinergi dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan pemantapan guna menyukseskan pemilu serentak Tahun 2019," katanya.

Penyelenggaraan Rakornas, lanjut Soedarmo, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 ini, merupakan implementasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

Dengan demikian, pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

TAG

BERITA TERKAIT