Selasa, 12 Februari 2019 19:09
Syamsul Rizal alias Kijang yang divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Berbagai kejanggalan terkuak usai Syamsul Rizal alias Kijang divonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar. Nama Salihin disebut sebagai pemilik 3,4 kilogram tersebut. 

 

Kejanggalan bermula ketika Edy, Supardi, Eddi Candra, Abdul Rahman, serta Salihin ditangkap penyidik Polres Pinrang atas perkara peredaran narkotika pada tahun 2016 lalu. Saat itu polisi menyita sekitar 3,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. 

Namun, saat diperiksa oleh polisi, Salihin mengelak bahwa narkoba itu miliknya. Hal ini diperkuat dengan keterangan empat tersangka lainnya yang mengaku narkoba itu milik Kijang. Sejak saat itu Kijang ditetapkan sebagai DPO Polres Pinrang. 

Hingga pada akhirnya penyidik Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap Kijang pada 20 Mei di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

 

Jaksa Penuntut Umum Andi Hariani Gali mengatakan bahwa Kijang kemudian menyerahkan diri pada bulan Mei 2018. Kijang mengaku resah lantaran dikait-kaitkan dengan kepemilikan narkoba 3,4 kilogram itu. 

"Saya tidak melarikan diri, karena hanya mengamankan. Daripada saya DPO tetapi saya tidak pernah salah, tidak tenang hidupku. Lebih baik saya menyerahkan diri," ujar Kijang saat itu seperti ditirukan Hariani saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (12/2/2019). 

Hariani menambahkan bahwa saat penangkapan, barang bukti yang ditemukan dari Kijang hanya sebuah telepon seluler. Tidak ada narkoba 3,5 kilogram seperti yang dituduhkan. Narkoba 3,5 kilogram disita polisi pada penangkapan Salihin beserta empat saksi lainnya. 

"Barang buktinya itu sudah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang," beber Hariani. 

Sebelumnya, penangkapan kasus Kijang bermula saat Hendra alias Cullang yang diduga bandar narkoba seberat lima kilogram ditembak mati polisi di Pasangkayu, Mamuju Utara tahun 2017. 

Dari sini, polisi kemudian menahan empat tersangka lainnya yakni Edy, Eddi Candra, Abdul Rahman, dan Supriadi. Dari pengakuannya yang tercantum di BAP Polres Pinrang, keempatnya mengaku sabu-sabu tersebut milik Kijang. 

Belakangan diketahui keempatnya menarik keterangannya di BAP kepolisian dan mengaku hanya disuruh oleh orang yang dipanggil Puang Salihin. Saat menjadi saksi di persidangan Syamsul Rijal, keempatnya mengaku barang itu milik Salihin. 

Keempat terdakwa itu pada awalnya menunjuk Kijang sebagai bandar narkoba karena disuruh oleh Salihin dengan biaya jaminan hidup keluarganya ditanggung oleh Salihin. Namun, pada akhirnya janji itu tidak terbayarkan. 

Kejanggalan penetapan tersangka Kijang semakin terasa tatkala penyidik Polres Pinrang menolak dikonfrontasi (dipertemukan di dalam persidangan) dengan empat narapidana yang sebelumnya mencabut keterangan BAP-nya. 

"Tiga kali saya layangkan surat ke penyidik untuk verbalisan, namun tidak pernah dipenuhi," ujar Hariani. 

Kini pertanyaan mengerucut siapa pemilik 3,5 kilogram tersebut. Hingga berita ini diturunkan siapa Salihin dan hubungannya dengan Syamsul Rijal alias Kijang masih misteri. 

Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pertimbangan hakim memvonis bebas Kijang karena pengakuan empat narapidana yang awalnya disuruh berbohong oleh Salihin. 

"Itu empat orang saksi dimana empat orang saksi tidak menunjuk perbuatan terdakwa (bandar) itu pertimbangan hakim. Empat saksi mencabut keterangannya di Polres Pinrang," kata Bambang. 

"Bukti-buktinya juga tidak cukup dan tidak mendukung. Namun jaksa kasasi," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT