RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Vonis bebas terhadap Syamsul Rijal alias Kijang dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 3,4 Kg akhirnya terkuak.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Andi Hariani Gali mengaku sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Kijang.
"Ini. Memori kasasi sudah diajukan," kata Hariani sambil memperlihatkan tanggal pengajuan kasasinya yang tercantum dalam berkas, Selasa (12/2/2019).
Vonis bebas yang diberikan hakim kepada Kijang bukanlah tanpa alasan. Dalam pertimbangan hakim yang tercantum dalam salinan putusan, Kijang bukanlah bandar narkoba seberat 3,4 kilogram yang seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber Rakyatku.com mengungkapkan, hal ini bermula dari keterangan empat saksi yang juga narapidana kasus narkoba ini dalam proses persidangan. Empat narapidana itu ialah Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman.
Empat narapidana ini merupakan tersangka narkoba yang kedapatan membawa narkoba seberat 3,4 kilogram itu pada tahun 2016 lalu. Saat ditangkap mereka bersama seseorang yang bernama Salihin.
Namun Salihin dibebaskan oleh penyidik Polres Pinrang setelah keempat tersangka itu mengaku bahwa narkoba 3,4 kilogram itu milik Syamsul Rijal. Sejak tahun 2016 itu, Syamsul Rijal alias Kijang masuk dalam DPO polisi.
"Namun, saat di persidangan keempat narapidana ini mengaku tidak kenal sama sekali dengan Syamsul Rijal alias Kijang. Mereka hanya disuruh oleh Puang Salihin untuk mengaku kalau narkoba itu milik Rijal," kata sumber Rakyatku.com yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Dijelaskan lagi, keempat narapidana itu menarik keterangannya di BAP dan memberikan kesaksian baru atas peran Syamsul Rijal alias Kijang. Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, keempat terdakwa ini mengaku tidak mengenal Kijang. Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000.
"Keempatnya juga mengaku narkoba itu milik Salihin. Awalnya mereka disuruh Salihin untuk mengakui narkoba itu milik Kijang dengan imbalan biaya hidup keluarganya akan ditanggung. Namun setelah keempatnya divonis, tanggungan itu tidak kunjung datang. Salihin sekarang sudah hilang entah kemana," kata sumber itu.
Hariani yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ia sudah memanggil penyidik Polres Pinrang yang memeriksa keempat saksi untuk dikonfrontir. Namun, penyidik itu tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
"Tiga kali saya layangkan surat tapi tidak pernah dipenuhi," ungkap Hariani.
Keterangan empat saksi ini pun jadi pertimbangan hakim Rika Mona Pandegirot dalam memvonis bebas Syamsul Rijal. Dalam salinan putusan yang diterima Rakyatku, setidaknya hakim menyebut bahwa narkoba sekilo itu milik Salihin.
Berikut bunyi pertimbangan majelis hakim.
"Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terutama saksi Edy, Ilo, Mustafa Awing yang merupakan narapidana dalam perkara narkotika di Pinrang yang perkaranya sudah diputus dengan hukuman 16 tahun".
"Dalam berita acara penyidikan menerangkan bahwa barang bukti yang dihadirkan dalam perkara para saksi milik terdakwa (Syamsul Rijal) dan terdakwa adalah bos dari saksi-saksi. Namun dalam persidangan saksi-saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut khusus tentang kepemilikan barang bukti bukanlah milik terdakwa tapi milik Puang Salihin yang pada saat itu juga sempat diamankan bersama saksi-saksi dan saksi-saksi juga sudah membuat surat peenyataan yang diserahkan di persidangan."
"Menimbang bahwa saksi-saksi menunjuk atas perintah dari Puang Salihin yang keberadaannya tidak diketahui lagi dimana. Dan saksi-saksi tega menunjuk terdakwa karena dijanjikan biaya hidup saksi-saksi dan keluarga akan ditanggung Salihin tapi setelah proses persidangan selesai Salihin tidak pernah memenuhi janjinya," demikian putusan majelis hakim.