Selasa, 12 Februari 2019 15:13
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara (tengah)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PINRANG - Tega sekali si Lubis (43). Warga Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang itu diduga mencabul gadis belia yang menumpang tinggal di rumahnya.

 

Korban berinisial SR (14) membongkar kelakuan orang tua asuhnya itu di Mapolres Pinrang, Senin (11/2/2019). Dia menceritakan bahwa aksi bejat pelaku itu dilakukan pada Januari 2019.

Sebelum kejadian, korban yang menumpang tinggal di rumah pelaku sempat diiming-iming materi asalkan bersedia melayani nafsu Lubis. Pelaku berjanji akan membelikan motor, ponsel, dan uang tunai Rp2 juta. Namun, semuanya ditolak.

Kesal karena permintaannya ditolak, pelaku akhirnya main paksa. Lubis nekat mencabuli korban di kamarnya saat sedang terlelap tidur pada tengah malam.

 

"Laporan telah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Selasa (12/2/2019).

TAG

BERITA TERKAIT