Selasa, 12 Februari 2019 12:35
Ilustrasi
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu. 

 

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abd Hamid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga," ujar bunyi putusan yang dilansir dari situs web PN Makassar. 

Vonis bebas ini diberikan oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Andi Hariani Gali keberatan dengan putusan hakim. Ia pun saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang didaftarkan sejak 21 Januari 2019.

 

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. 

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang Bin Abd Hamid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," demikian bunyi tuntutan jaksa. 

Syamsul Rijal alias Kijang sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik Polda Sulsel pada tanggal 20 Mei 2018 lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,4 kilogram. 

Kijang tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada 20 Mei di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

TAG

BERITA TERKAIT