Selasa, 12 Februari 2019 12:17
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Wahyudin Hamsah (24), warga Lingkungan Jaya Timur, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watangsawito, Kabupaten Pinrang, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

 

Pasalnya, pemuda ini diduga sebagai pengedar uang palsu dengan modus membeli rokok di sejunlah kios penjual campuran di Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

"Sebelum diamankan petugas, terduga sempat dihajar warga karena ketahuan menggunakan uang palsu saat berbelanja," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Awalnya, terduga pelaku diamankan petugas Polsek Pancarijang usai dihajar massa di TKP," papar Jufri Natsir.

 

Disebutkannya, terduga pelaku dan barang bukti uang palsu dan badik yang dibawanya sudah diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Sidrap untuk diproses lebih lanjut. "Dia sempat dirawat di rumah sakit karena menderita luka akibat dipukuli warga," terang Jufri.

Pihak Satreskrim, lanjut dia, saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut. “Kami mengusut asal-usul pembuatan atau percetakan uang palsu ini,” tegas Jufri sesaat lalu.

Dijelaskannya, pihaknya menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan terduga. "Sepintas, uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya. Nanti ketahuan jika diterawang, karena tidak memiliki benang pengaman dan tanda air," papar Jufri.

Selain itu, imbuhnya, warna uang palsu yang diedarkan terduga cenderung mudah luntur dan cepat kusut. "Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 244 sub 245 KUHP dengan  pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Jufri.

TAG

BERITA TERKAIT